Sabtu, 02 Januari 2010

PELAJARAN DARI SEBUAH KASUS

Pelajaran dari Kasus Bibit-Chandra

Meski dengan alasan yang agak mengecewakan, kejaksaan akhirnya menghentikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Keputusan ini tetap perlu dihargai karena bagaimanapun menunjukkan kemenangan masyarakat yang sebulan lebih memprotes kriminalisasi dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Keputusan itu dituangkan dalam surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Menurut kejaksaan, perbuatan Bibit dan Chandra memenuhi rumusan delik penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Undang Undang Pemberantasan Korupsi. Namun, mereka dipandang tidak menyadari dampak perbuatannya dan hal itu sudah dilaksanakan oleh pendahulunya, maka kasus ini tidak layak dibawa ke pengadilan.

Sebagian pendukung Bibit-Chandra masih kurang puas terhadap alasan yuridis itu. Soalnya, kejaksaan masih menganggap kasus ini memenuhi delik yang disangkakan. Tapi keputusan itu merupakan kemajuan besar dari kisruh kriminalisasi pimpinan KPK. Sekarang publik tinggal menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan keputusan agar Bibit dan Chandra bisa segera bekerja lagi di KPK.
Presiden tak boleh lagi ragu dan berlama-lama seperti kebiasaannya selama ini. Ia harus segera mengembalikan Bibit dan Chandra ke KPK agar ikut dalam perang melawan para koruptor dan makelar kasus.

Kemelut kasus Bibit dan Chandra harus pula menjadi pelajaran bagi Presiden Yudhoyono untuk lebih berhati- hati memilih partner jika memang serius memerangi korupsi. Sebab, kasus ini telah membuka mata publik. Gerakan reformasi yang dimulai pada 1998 ternyata belum bisa membersihkan institusi seperti kepolisian dan kejaksaan. Makelar kasus masih merajalela. Dengan kata lain, Presiden belum bisa mengandalkan dua institusi ini untuk memberantas korupsi. Maka, sungguh keliru bila pemerintah memusuhi KPK, lantaran lembaga ini justru amat dibutuhkan.

Antusiasme masyarakat menyokong keberadaan KPK seharusnya pula dimanfaatkan. Momentum ini jangan dibiarkan hilang atau malah dibungkam dengan menggelar demo tandingan serta melarang massa berunjuk rasa.Presiden Yudhoyono justru bisa menggunakan momentum ini untuk membenahi kepolisian dan kejaksaan.
Kasus Bibit-Chandra juga menunjukkan bahwa sokongan dari para politikus Dewan Perwakilan Rakyat tidak cukup untuk membungkam masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi jalan terus. Sikap kalangan DPR, khususnya Komisi III, yang terkesan mendukung kasus kriminalisasi pimpinan KPK, masih tampak hingga sekarang. Buktinya, mereka masih mempersoalkan keluarnya surat penghentian kasus Bibit dan Chandra.

Itu sebabnya, sulit pula bagi pemerintah untuk mengandalkan kalangan DPR bila benar-benar ingin memerangi korupsi. Presiden Yudhoyono belum terlambat untuk mengubah “strategi perang”dengan menjadikan penghentian kasus kriminalisasi pejabat KPK sebagai titik tolak. Publik pasti menyokong penuh jika KPK diberi ruang yang luas untuk bergerak.

-MUDAHAN MUDAHAN KASUS NEH CEPAT DAPAT TERSELESAIKAN-

Detik.com 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar